Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kronologi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah yang berlangsung pada periode 2020–2024.
“Kronologi,” kata Indra yang juga berstatus tersangka kasus tersebut saat memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2025.
Indra, yang sebelumnya menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, mengungkapkan bahwa penyidik KPK melontarkan enam pertanyaan kepadanya. Namun, ketika ditanya mengenai pertemuannya dengan pihak swasta yang terlibat dalam kasus EDC, ia memilih untuk tidak menjawab.
Baca Juga: KPK Cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo Terkait Kasus Korupsi EDC Bank BRI Rp2,1 Triliun
KPK sebelumnya, pada 26 Juni 2025, mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC. Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun, sekaligus mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
KPK pada 1 Juli 2025 menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sementara diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Lalu, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo dalam Kasus Korupsi EDC Bank
(Sumber: Antara)