Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut pasal tersebut sudah sesuai dengan usulan DPR. Ia mengatakan, "Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita."
Meski demikian, Marwan mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan urusan haji dan umrah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (ANTARA)
Baca Juga: BP Haji Bakal Berubah Jadi Kementerian Haji?
Ia menambahkan, pembahasan nomenklatur kementerian baru itu belum masuk ke soal struktur kelembagaan karena Panja masih akan elanjutkan pembahasan pada bab berikutnya. Namun, DPR mengusulkan agar struktur kementerian tersebut menjangkau hingga tingkat kabupaten.
"Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," kata Marwan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Haji akan berlangsung secara maraton agar dapat segera diselesaikan. "Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," ujar Marwan (Sumber: Antara)