Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag RI Bahas Penyempurnaan RUU Wakaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 20:24
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta. (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf nasional. “Revisi UU Wakaf ini merupakan bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi dan penguatan reformasi hukum berbasis nilai-nilai keagamaan,” ujarnya.

Menurutnya, wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga pilar penting dalam penguatan kesejahteraan umat. “Dengan tata kelola yang profesional dan regulasi yang akomodatif, wakaf dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mendukung transformasi sosial. Maka, regulasi ini harus kita susun sebaik mungkin untuk menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa aspek keagamaan dalam wakaf perlu diperkuat secara hukum, namun tetap kontekstual dan progresif. “Wakaf adalah diskursus keagamaan. Tapi kini pembahasannya sudah menyeberang ke berbagai kelembagaan. Kita harus menyiapkan regulasi yang temporer, adaptif, dan menjadi pedoman masyarakat dalam berwakaf secara produktif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti relevansi wakaf dalam mendukung program nasional. “Kebutuhan tanah untuk pembangunan, seperti program 3 juta rumah, bisa didukung oleh aset wakaf. Tapi kita juga harus serius karena ternyata wakaf juga menyentuh ranah konflik agraria. Maka, regulasi ini harus hadir sebagai solusi yang adil dan aplikatif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama, Imam Syaukani, menyampaikan bahwa penyusunan revisi UU Wakaf merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem hukum wakaf nasional agar responsif terhadap dinamika sosial dan kebijakan lintas sektor. “Sebagai institusi yang mengawal regulasi keagamaan, kami mendorong agar rancangan ini tidak hanya berbasis norma agama, tetapi juga memiliki daya ikat hukum yang kuat, implementatif, dan berkelanjutan. Salah satu ide yang kami angkat adalah kemungkinan peran negara sebagai nazhir strategis,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Agama terus mengupayakan agar regulasi wakaf yang baru mampu menjadi jembatan antara ketentuan normatif keagamaan dengan kebutuhan tata kelola yang modern dan akuntabel. “Ini bagian dari penguatan regulasi berbasis maslahat umat dan bagian dari pembaruan hukum keagamaan nasional,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, H. Jaja Zarkasyi, S.Th.I., menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. “Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan perspektif. Kami berharap revisi UU Wakaf ini bisa menjawab kebutuhan aktual umat dan menjadi rujukan nasional yang komprehensif,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan rangkaian diskusi awal yang dirancang untuk mengarah pada penyusunan naskah akademik, sekaligus identifikasi kebutuhan penambahan norma baru dalam regulasi wakaf. Mengingat ruang lingkupnya yang semakin luas dan lintas sektor, pembahasan yang dilakukan bukan bersifat perubahan, melainkan membahas usulan perubahan UU Wakaf.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Tim Ahli DPR RI, Sekretariat Negara, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenpan RB, Kementrian ATR BPN, dan Bank Indonesia. Agenda diakhiri dengan penyampaian evaluasi dan simpulan teknis dari tim pengawasan wakaf, sebagai fondasi arah regulasi wakaf yang lebih sistematis, solutif, dan berkeadilan.

TERKINI

Load More
x|close