Pengesahan 4 Raperda di DPRD DKI Berjalan Alot, PSI dan Demokrat Tolak Raperda PAM Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 19:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan. Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengagendakan pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) berlangsung sengit. Situasi tersebut dipicu oleh sejumlah interupsi yang disampaikan anggota dewan selama jalannya rapat.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa itu sempat diwarnai interupsi karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum. Dari total 106 anggota DPRD, hanya 69 orang yang tercatat hadir di ruang rapat.

Akibat kondisi tersebut, pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat sementara guna menunggu kehadiran anggota dewan yang masih dalam perjalanan menuju Gedung DPRD DKI Jakarta.

Setelah jumlah kehadiran anggota dewan memenuhi syarat kuorum, yakni lebih dari 71 orang, rapat paripurna kembali dilanjutkan. Meski demikian, proses pengesahan empat raperda yang mencakup Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya masih menghadapi hambatan.

Penolakan terutama datang dari sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi PSI DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Baca Juga: HIPPINDO dan AKRINDO Tanggapi Raperda KTR DKI Jakarta

Fraksi PSI menilai bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak seharusnya dikelola dengan skema privatisasi. Mereka juga menegaskan bahwa kepemilikan PAM Jaya seharusnya sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah.

Selain Fraksi PSI, Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan sikap serupa dengan menolak raperda yang mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya tersebut.

Setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang cukup panjang, pengesahan keempat raperda akhirnya dilakukan secara terpisah. Untuk Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Penyelenggaraan Pendidikan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.

Sementara itu, dalam pengesahan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dari total 75 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 11 orang menyatakan tidak setuju. Anggota yang menolak tersebut berasal dari Fraksi PSI dan Fraksi Demokrat.

(Sumber: Antara)

x|close