Ntvnews.id, Jakarta – Sekitar seratus anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka menolak ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.
“Kita minta peraturan yang khusus di tempat hiburan dicabut,” ujar Wakil Ketua Asphija Ghea Hermasyah di lokasi aksi.
Ghea menjelaskan, penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam berpotensi menurunkan jumlah pengunjung. Menurutnya, bagi sebagian orang, rokok juga merupakan bagian dari hiburan.
Ia menilai aturan tersebut tidak adil karena para pengusaha hiburan sudah melalui proses perizinan resmi dalam mendirikan usahanya.
Baca Juga: Pedagang Gelar Aksi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Jakarta
“Dengan adanya perda larangan merokok di tempat hiburan ini, saya rasa terlalu memberatkan. Kita sebagai pelaku industri pariwisata di DKI dengan ini menolak adanya perda tersebut,” tegasnya.
Ghea juga menambahkan bahwa industri hiburan malam sudah memiliki pengaturan ketat, termasuk larangan masuk bagi pengunjung di bawah usia 21 tahun. Karena itu, ia menilai penerapan larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan.
“Karena setahu saya di tempat hiburan itu kalau memang Perda itu diadakan titik paling terakhir, karena orang mau masuk tempat hiburan ada batas umur, umur 21 baru bisa masuk dan tidak segampang itu masuk dunia hiburan,” kata Ghea.
Baca Juga: Pramono Kembali Tegaskan Raperda Tanpa Rokok Tak Ganggu UMKM
Sementara itu, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengonfirmasi bahwa terdapat pasal dalam Raperda tersebut yang dianggap memberatkan oleh pelaku industri hiburan malam.
“Sebetulnya yang mereka khawatirkan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang di dalam proses pembahasan. Jadi, ada pasal 151 huruf H dan I yang menjadi keberatan mereka,” ujar Yuke.
Yuke menambahkan, pembahasan Raperda KTR masih panjang karena rancangan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditinjau lebih lanjut.
(Sumber: Antara)