Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa tidak memiliki niat menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
Hal tersebut sama halnya dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ucap Purbaya, Senin 13 Oktober 2025.
Menurutnya, menahan tarif cukai namun menaikkan harga jual rokok justru akan memperlebar gap dalam upaya mengatasi rokok ilegal.
Baca juga: Mendagri dan Menkeu Tegaskan Kekompakan Kawal Pengalihan TKD
Sebab, bila harga rokok legal meningkat bisa jadi masyarakat makin banyak yang memilih untuk membeli rokok ilegal.
"Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal," ungkapnya.
Menaikkan harga jual rokok juga dinilai kontradiktif dengan keputusannya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
“(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tandanya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pertimbangkan Bubarkan Satgas BLBI, Ini Alasannya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.
Purbaya menyatakan bakal menyusun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja.