Uni Eropa Berang dengan Israel, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2026, 13:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Bern - Uni Eropa (UE) menegaskan bahwa undang-undang pendaftaran organisasi bantuan asing yang diterapkan Israel tidak bisa diberlakukan dalam bentuk yang ada saat ini.

Dilansir dari Al Jazeera, Kamis, 1 Januari 2026, pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kemanusiaan UE, Hadja Lahbib, menyusul keputusan Israel melarang aktivitas sejumlah organisasi bantuan asing karena tidak menyerahkan data rinci karyawan Palestina yang bekerja bersama mereka.

"Hukum humaniter internasional (IHL) tidak memberi ruang untuk keraguan: bantuan harus sampai kepada mereka yang membutuhkan," tulis Lahbib melalui akun X, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Bersatu Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak

Israel sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menutup celah keterlibatan terorisme. Organisasi bantuan nonpemerintah atau LSM diberikan tenggat hingga 31 Desember untuk mendaftar di bawah kerangka kerja baru yang, menurut Israel, dimaksudkan untuk mencegah beroperasinya "aktor-aktor yang bermusuhan atau pendukung terorisme" di wilayah Palestina.

Sebelumya, pada Selasa, 30 Desember 2025, Israel mengumumkan bahwa organisasi-organisasi yang menolak menyerahkan daftar karyawan Palestina mereka untuk menyingkirkan kemungkinan adanya hubungan dengan terorisme telah menerima pemberitahuan bahwa izin operasional mereka akan dicabut mulai 1 Januari 2026, serta diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan paling lambat 1 Maret.

Ilustrasi - Jalur Gaza luluh lantak setelah diserbu Israel tanpa jeda. /ANTARA/Anadolu/py. <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Jalur Gaza luluh lantak setelah diserbu Israel tanpa jeda. /ANTARA/Anadolu/py. (Antara)

Pejabat Israel menegaskan regulasi ini diperlukan untuk mencegah kelompok militan Hamas maupun kelompok bersenjata lain menyusup ke organisasi bantuan atau menyalahgunakan distribusi bantuan. Israel menuding Hamas memanfaatkan pasokan bantuan untuk kepentingan mereka, meskipun klaim tersebut dibantah oleh Hamas.

Israel menyebut lebih dari 30 organisasi, atau sekitar 15 persen dari lembaga yang beroperasi di Gaza, belum mematuhi aturan baru tersebut. Di antara yang terdampak adalah Doctors Without Borders (MSF) dan organisasi bantuan CARE. Kementerian Israel menuduh dua staf MSF memiliki keterkaitan dengan kelompok militan, tuduhan yang secara tegas dibantah oleh MSF.

Sejumlah LSM menilai kebijakan ini akan berdampak besar terhadap distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza, yang sejak awal dinilai belum mencukupi. Meski kesepakatan gencatan senjata sejak 10 Oktober mengizinkan masuknya 600 truk bantuan per hari, data dari LSM dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan hanya sekitar 100 hingga 300 truk yang benar-benar membawa bantuan kemanusiaan.

Organisasi lain yang turut terdampak meliputi Norwegian Refugee Council, International Rescue Committee, serta sejumlah divisi lembaga amal besar seperti Oxfam dan Caritas.

Baca Juga: Bakal Bertemu Trump, Pesawat Putin Bisa Dijegal Jika Masuk Wilayah Udara Uni Eropa

Kelompok-kelompok penyalur bantuan mengecam aturan tersebut dan menyebutnya bersifat sewenang-wenang. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi membahayakan keselamatan warga sipil. MSF, yang menyumbang sekitar 20 persen layanan medis rumah sakit dan membantu sepertiga proses persalinan, menilai aturan ini dapat membuat ratusan ribu warga Gaza kehilangan akses terhadap perawatan medis yang menyelamatkan nyawa.

MSF menyatakan masih terus terlibat dan berdiskusi dengan otoritas Israel, serta mengungkapkan bahwa mereka belum menerima keputusan tentang pendaftaran ulang.

Beberapa LSM juga menolak menyerahkan data staf Palestina karena khawatir informasi tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka, sekaligus bertentangan dengan aturan perlindungan data di Eropa.

"Ini berasal dari perspektif hukum dan keamanan. Di Gaza, kami melihat ratusan pekerja bantuan terbunuh," ujar Shaina Low, penasihat komunikasi Norwegian Refugee Council.

Menurut Bushra Khalidi, pemimpin kebijakan Oxfam di Yerusalem, persyaratan tersebut sama dengan "mempolitisasi bantuan." Kepada DW, Khalidi menegaskan bahwa mematuhi aturan Israel justru berarti melanggar kewajiban melindungi staf.

"Pada dasarnya, kami tidak dapat memenuhi persyaratan yang memaksa kami menyerahkan data pribadi sensitif staf Palestina dan keluarga mereka, atau kami tidak dapat menerima kondisi politik dan ideologis yang tidak terkait dengan pekerjaan kemanusiaan kami yang dipaksakan oleh kriteria ini," kata Khalidi.

 "Terutama selama dua tahun terakhir, kami menyaksikan jumlah pekerja kemanusiaan yang tewas di Gaza mencapai rekor tertinggi, lebih dari 500 orang." pungkasnya.

x|close