Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Samosir membongkar dugaan praktik licik dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024. Skema bantuan yang seharusnya langsung menopang pemulihan ekonomi warga justru diduga dimanipulasi oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penyalurannya.
Dalam perkara ini, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan senilai lebih dari Rp 1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, 48 Sumur Dibangun Khusus di Aceh Tamiang
Dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 tersebut sejatinya dialokasikan untuk 303 keluarga yang terdampak banjir bandang. Namun, dalam pelaksanaannya, FAK diduga sengaja mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada para korban, dialihkan menjadi bantuan barang. Perubahan skema ini tidak berhenti pada aspek teknis semata. Jaksa menilai pengalihan dari bantuan tunai ke barang menjadi pintu masuk bagi dugaan rekayasa berikutnya.
FAK disebut menunjuk sendiri penyedia barang bantuan tanpa melalui persetujuan Kementerian Sosial sebagai pemberi dana. Langkah sepihak tersebut diduga membuka ruang kepentingan pribadi dan pihak lain.
Baca Juga: Miris, Kadinsos Samosir Diduga Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir, Negara Rugi Rp 516 Juta
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, FAK juga diduga meminta jatah sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Permintaan tersebut disebut bertujuan untuk keuntungan pribadi tersangka serta pihak-pihak tertentu.
Pola ini dinilai sebagai cara licik untuk menggerus nilai bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh para korban bencana. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang tidak kecil.
“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Richard Simaremare.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, FAK kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran tersangka serta alur penyaluran bantuan yang diduga telah diselewengkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Kejaksaan Kabupaten Samosir)