Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Sudah Sehat dan Bisa Beraktivitas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.(ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.(ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim, sudah dalam kondisi sehat.

“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Terkait kehadiran Nadiem dalam persidangan pada Selasa, 23 Desember 2025, Anang belum bisa memastikan. “Nanti kita lihat perkembangan besok,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, ditunda.

Baca Juga: JPU Sebut 25 Nama yang Nikmati Uang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, dari Nadiem hingga Dirjen Kemendikbud

Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) akibat sakit. "Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Siasat Nadiem di Korupsi Chromebook: Copot Pejabat Eselon yang Beda Pendapat

(Sumber: Antara)  

 

x|close