Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan sebanyak 25 pihak diduga menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
"Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.
JPU merinci 25 pihak yang disebut diperkaya, antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim senilai Rp809,59 miliar serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Kasus Chromebook Rugikan Negara hingga Rp2,18 Triliun
Pihak lainnya meliputi Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar Amerika Serikat; Wahyu Arhadi Rp35 juta; Nia Nurhasanah Rp500 juta; Hamid Muhammad Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta; serta Mariana Susy Rp5,15 miliar.
Selain individu, sejumlah korporasi juga disebut menerima keuntungan, di antaranya PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia Rp819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,18 miliar; serta PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,27 miliar.
Kemudian PT Gyra Inti Jaya Rp101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta; PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia Rp48,82 miliar; PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar; serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
JPU menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan tersebut antara lain berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada Selasa, 23 Juli 2026, setelah persidangannya ditunda karena pembantaran lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym. (ANTARA FOTO/FAH) (Antara)