Wakil Wali Kota Bandung Tersangka, Dedi Mulyadi: Pemecatan Bukan Kewenangan Gubernur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 12:01
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akhirnya angkat suara setelah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejari dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dedi Mulyadi menuturkan kembali bahwa permasalahan pemecatan bukan ranah dirinya.

"Kami ikuti semua prosedur hukum. Pemecatan bukan kewenangan gubernur, itu nanti berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap," kata Dedi Mulyadi, Jawa Barat, Kamis 11 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung BPK Jawa Barat Bandung, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/Ricky Prayoga. <b>(Antara)</b> Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung BPK Jawa Barat Bandung, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/Ricky Prayoga. (Antara)

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Selain itu, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun Kejari Bandung menduga para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

x|close