KDM Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 08:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya menyusul serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda kawasan itu dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Dalam surat yang diterima ANTARA di Bandung, Senin, 8 Desember 2025, Dedi atau yang populer dengan nama KDM menegaskan bahwa penghentian sementara perizinan merupakan langkah mitigasi untuk mencegah bencana lanjutan maupun berulang, khususnya di kawasan rawan yang terus berkembang seiring pesatnya pembangunan perumahan di Bandung Raya.

"Sehubungan dengan fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya, perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah berikut," tulis Dedi dalam surat edaran yang berisi tujuh langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah Bandung Raya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berencana Dirikan Kampung Bagi Korban Banjir di Kota Padang

Langkah-langkah yang diharapkan Dedi untuk dilakukan Pemda di Bandung Raya antara lain:

  1. Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.

  2. Meninjau kembali lokasi pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

  3. Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, dengan tiga aspek utama: sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang; tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.

  4. Memastikan seluruh pembangunan rumah perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

  5. Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dokumen teknis PBG.

  6. Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali serta pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.

  7. Menanam dan memelihara pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama," tulis Dedi menutup dokumen yang ditandatangani secara elektronik dan dikeluarkan pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Larang Guru Kasih Hukuman Fisik ke Siswa

(Sumber: Antara) 

x|close