Kemenhut Segel 3 Subjek Hukum Diduga Pemicu Banjir di Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 13:52
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemasangan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan di salah satu subjek hukum diduga menjadi salah satu faktor banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu 7 Desember 2025 ANTARA/HO-Kemenhut Pemasangan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan di salah satu subjek hukum diduga menjadi salah satu faktor banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu 7 Desember 2025 ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap banjir di Sumatera. Dengan penindakan terbaru ini, total sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel.

"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.

"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tambahnya.

Tiga subjek hukum yang disegel terbaru merupakan tindak lanjut dari penyegelan empat entitas sebelumnya yang terindikasi memicu banjir di beberapa wilayah Sumatera. Dari empat entitas awal, dua berada di bawah konsesi korporasi, sementara dua lainnya dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Baca Juga: Menko Zulhas Pastikan Indonesia Capai Swasembada Beras dan Jagung Akhir 2025

Subjek yang disegel kali ini meliputi:

  • Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru
  • PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse
  • PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole

Ketiganya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Empat subjek hukum sebelumnya yang disegel adalah:

  • Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
  • PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan
  • PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
  • PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

Menteri Kehutanan menegaskan, melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, pihaknya melakukan pendalaman dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, dengan cara mengumpulkan bukti, mengambil sampel kayu, hingga meminta keterangan pihak terkait.

"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Menhut Raja Juli Antoni.

(Sumber: Antara)

x|close