Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, memanggil Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Kementerian Kehutanan, Khairi Wenda (KW), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KW selaku Direktur PUPH Kemenhut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Selain Khairi Wenda, penyidik juga memeriksa dua pejabat Inhutani V, yakni Komisaris Utama berinisial AK dan Manajer Umum Unit Lampung berinisial WMR. Informasi yang diterima menyebut kedua nama tersebut merujuk pada Komisaris Utama Inhutani V Apik Karyana (AK) dan Manajer Umum Inhutani V Unit Lampung Winanti Meilia Rahayu (WMR).
Baca Juga: Kemenhut Sebut Kayu Gelondongan saat Banjir Bukan dari Pembalakan Liar
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT), serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Dalam perkara itu, Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady menjadi tersangka penerima suap. Pada saat pengumuman penetapan tersangka, KPK juga menyampaikan bahwa mereka menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua mobil.
(Sumber: Antara)
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)