Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim tim penyidiknya ke Arab Saudi untuk menindaklanjuti penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
“Penyidik sudah berada di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025 malam.
Setibanya di Arab Saudi, tim penyidik terlebih dahulu mendatangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, lalu berlanjut ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi. Asep menjelaskan bahwa kunjungan tersebut ditujukan untuk menggali keterangan mengenai berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan haji.
“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” kata Asep.
Baca Juga: Armada Baru Perkuat Konektivitas Layanan Haji dan Umrah di Indonesia
Ia menambahkan bahwa penyidik akan berada di Arab Saudi selama sekitar satu minggu guna mengumpulkan data dan informasi sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan korupsi dalam pelayanan ibadah haji.
“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kuota haji. Dalam rangka penanganan perkara tersebut, KPK telah mencegah sejumlah pihak agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus saat Yaqut menjabat; serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi BPKH, Soroti Layanan Penginapan hingga Transportasi Haji
Pada 18 September 2025, KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus korupsi penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyampaikan temuan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pelayanan ibadah haji tahun 2024. Salah satunya yaitu pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sesuai aturan tersebut, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)