Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kepastian status tersebut akan diumumkan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Namun demikian, Budi belum merinci waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut. Ia memastikan seluruh informasi, termasuk pasal yang disangkakan, akan dipaparkan secara lengkap kepada publik.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, KPK mengungkap telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada bulan Ramadhan. Operasi tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkab Pekalongan Pasca OTT Bupati Fadia Arafiq
Dalam operasi itu, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, sebanyak 11 orang lainnya turut diamankan dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK menyebut OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Pengadaan
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (kedua kanan) meninjau produk UMKM yang dipamerkan saat Pekan Raya Kajen 2023 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 22 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww/pri. (Antara)