"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Budi menyampaikan bahwa KPK kini menunggu langkah lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian.
Ia juga menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya diajukan Linda Susanti kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkab Pekalongan Pasca OTT Bupati Fadia Arafiq
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK mengembalikan sejumlah barang sitaan milik kliennya yang disebut tidak berkaitan dengan perkara Hasbi Hasan.
Deolipa menyebutkan aset yang disita mencakup uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura tanpa segel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, serta 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain itu, terdapat pula sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.