Kejagung Tiba-tiba Cabut Pencekalan Bos Djarum di Kasus Pajak: Sudah Kooperatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 17:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan pencabutan surat pencekalan terhadap Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah itu diambil karena Victor menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Menurut Anang, indikator utama yang menjadi dasar penilaian penyidik adalah kesediaan Victor dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi aparat penegak hukum.

"Sudah (kooperatif) memberikan informasi-informasi," ujarnya di kantor Kejagung, Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Skema Pengamanan untuk Reuni Akbar 212

Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung belum dapat memastikan perkembangan nasib pencekalan terhadap pihak lain yang turut disebut dalam penyidikan, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman.

Ia menekankan bahwa informasi yang diterimanya baru sebatas pada keputusan yang menyangkut Victor.

"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," pungkasnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Sidang Ammar Zoni akan Digelar Offline

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan dalam lingkup Ditjen Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020.

Modus yang dipersoalkan adalah adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum pada Ditjen Pajak dengan wajib pajak, dengan cara memperkecil nilai pembayaran pajak perusahaan. Setelah nominal pembayaran pajak berhasil ditekan, oknum Ditjen Pajak diduga menerima keuntungan berupa imbalan.

Dalam rangka pengusutan perkara tersebut, penyidik Kejagung sebelumnya telah melaksanakan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu, 23 November 2025.

Dari penggeledahan itu, aparat menyita satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (moge), serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus pajak dimaksud.

x|close