Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), masih terus berjalan dan belum dihentikan.
“Penyidik belum menghentikan proses penyelidikan dikarenakan apabila masih menemukan informasi, fakta-fakta lain, ini selalu akan didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 28 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan rangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk penelusuran mengenai aktivitas media sosial almarhum ADP yang disebut berubah atau diduga sempat dikendalikan pihak lain.
Baca Juga: Mentan Pecat Staf yang Memalak Petani Ratusan Juta Rupiah
“Kami akan koordinasi kepada yang berkompetensi adalah pihak Meta. Jadi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya komitmen konsisten dalam hal ini sampai dengan perkara ini benar-benar terang-benderang,” katanya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga ADP mengenai adanya sidik jari yang ditemukan pada bantal dan seprai milik almarhum, Budi menjelaskan bahwa analisis forensik memiliki tantangannya sendiri.
“Ini memang kita harus melihat dalam keilmuan pengambilan sidik jari, itu di permukaan yang padat, yang tidak berpori, itu sangat akan lebih mudah, tetapi ada teknik-teknik lain yang bisa kita terapkan, tapi sejauh ini sudah dilakukan secara maksimal,” tutur Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik tetap berkoordinasi dengan keluarga inti ADP untuk menindaklanjuti setiap perkembangan temuan di lapangan.
Baca Juga: Ada 4 Sidik Jari di Lakban Penutup Wajah Diplomat Arya Daru, Siapa Saja?
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara atas kasus tersebut.
“Karena yang kami ketahui, dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara,” kata Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 November 2025.
Nicholay turut menyebut bahwa hingga kini, Polda Metro Jaya baru menggelar konferensi pers pada 29 Juli 2025 yang memuat pemberitahuan mengenai kesimpulan ahli.
“Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” pungkas Nicholay.
(Sumber : Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 November 2025. (ANTARA/Ilham Kausar). (Antara)