Istri Arya Daru Setuju Ekshumasi, Kuasa Hukum Desak Respons dari Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 14:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Istri almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (kedua dari kanan) dan keluarga korban memberikan keterangan pers bersama Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa 30 September 2025. (ANTARA/Aria Ananda) Istri almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (kedua dari kanan) dan keluarga korban memberikan keterangan pers bersama Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa 30 September 2025. (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Meta Ayu Puspitantri, istri dari almarhum Arya Daru Pangayunan, menyatakan dukungannya terhadap rencana ekshumasi atau autopsi ulang yang direkomendasikan oleh Komisi XIII DPR RI. Ia juga memberikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, yang menurutnya tidak relevan.

“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta seusai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 September 2025. 

Meta juga membantah beberapa narasi yang selama ini beredar, termasuk dugaan bahwa dirinya pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya. Ia menyebut sudah mengonfirmasi hal tersebut saat proses gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Meta menolak anggapan bahwa keluarganya sedang mengalami tekanan keuangan. Ia menegaskan gaya hidup mereka sederhana dan tidak memiliki utang atau fasilitas yang dianggap mewah.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Desak Kasus Arya Daru Dibuka Kembali, Opsi Ekshumasi Jadi Pertimbangan

“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” katanya.

Ia pun menyampaikan persetujuannya atas rencana pembukaan kembali kasus kematian Arya Daru, termasuk langkah ekshumasi jenazah untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengungkap bahwa hingga kini pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat yang telah mereka kirimkan.

“Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.

Baca Juga: Kemenham: Kesimpulan Awal Polisi atas Kematian Arya Daru Tidak Boleh Jadi Final

Nicholay mempertanyakan sikap tertutup dari kepolisian dan menilai bahwa apabila memang tidak ada pelanggaran prosedural, maka seharusnya kepolisian bisa memberikan akses untuk audiensi dan menjelaskan secara terbuka kepada keluarga korban.

“Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga akan terus mendesak agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar proses penyelidikan berjalan lebih terbuka dan independen.

Sebelumnya, dalam rapat terbuka, Komisi XIII DPR RI telah menyampaikan desakan agar kasus kematian Arya Daru Pangayunan dibuka kembali. Komisi juga menyarankan opsi ekshumasi dan meminta keterlibatan aktif dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memastikan transparansi penanganan kasus.

(Sumber : Antara)

x|close