Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XIII DPR RI secara tegas meminta agar penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Salah satu langkah yang disarankan adalah ekshumasi atau autopsi ulang, guna memastikan secara akurat penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam rapat terbuka yang digelar di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Andreas, opsi ekshumasi menjadi penting agar keluarga memperoleh kejelasan menyeluruh dan masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai sebab kematian Arya Daru.
Ia juga menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan terbuka, serta dipantau oleh tim investigasi independen agar prosesnya dapat dipercaya oleh publik.
“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” tegasnya.
Komisi XIII juga mendorong Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk berperan aktif dalam proses ini, mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat yang kala itu sedang dipersiapkan untuk menjalankan tugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Finlandia.
Baca Juga: Kemenham: Kesimpulan Awal Polisi atas Kematian Arya Daru Tidak Boleh Jadi Final
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyelidikan, dan mengusulkan agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya.
Sementara itu, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga memberikan sejumlah klarifikasi, khususnya terkait barang-barang pribadi yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya.
Meta menyatakan dukungannya terhadap rencana ekshumasi dan penyelidikan lanjutan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi XIII DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus suaminya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kembali Datangi DPR, Lapor soal Ini
Sebelumnya, dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Ketiganya menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga korban, penerapan prinsip due process of law, serta pemenuhan hak atas keadilan hukum.
Rapat terbuka tersebut ditutup dengan komitmen dari DPR untuk mengawal proses penyelidikan secara transparan, serta memastikan bahwa keluarga Arya Daru mendapatkan kepastian hukum yang adil.
(Sumber : Antara)