Kapolri Tegaskan Pihaknya Terbuka Terima Masukan dalam Kasus Arya Daru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 19:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Liatyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Div Humas Polri). Kapolri Jenderal Polisi Liatyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Div Humas Polri). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersikap terbuka terhadap segala bentuk masukan terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri menanggapi permintaan keluarga Arya Daru yang berharap polisi menegakkan keadilan atas kematian putra mereka.

“Prinsipnya, Polri terbuka untuk menerima masukan dari mana pun,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menambahkan, keterbukaan itu berlaku baik di tingkat Mabes Polri maupun melalui pelibatan pihak eksternal yang dapat memberikan pendampingan dalam penyelidikan.

“Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, serta bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan tidak terbantahkan kepada keluarga korban dan publik,” tutur Listyo.

Sebelumnya, keluarga Arya Daru dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu 23 Agustus 2025, menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, serta Kementerian Luar Negeri untuk menjelaskan secara tuntas penyebab kematian Arya.

Baca Juga: Gus Miftah Bertemu Prabowo, Ada Apa?

Ayah almarhum, Subaryono, mengaku merasa tidak berdaya menghadapi informasi yang simpang siur mengenai kematian putranya. Sementara kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya akun WhatsApp dan Instagram Arya yang masih aktif, serta adanya kiriman amplop misterius.

“Keluarga berharap misteri ini segera terungkap agar Arya Daru dan pihak keluarga memperoleh keadilan,” kata Nicholay.

Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan meninggal dunia di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli sekitar pukul 08.10 WIB, dengan kondisi kepala terlilit lakban.

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium forensik. Polisi memastikan tidak ada zat berbahaya dalam tubuh korban berdasarkan pemeriksaan toksikologi, serta tidak ditemukan DNA maupun sidik jari selain milik ADP di lokasi penemuan jenazah.

(Sumber: Antara)

x|close