Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memperhatikan persoalan kesehatan mental pegawainya. Ini buntut tewasnya diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri.
Diketahui, Arya Daru disebut ahli yang dilibatkan polisi menyelidiki kasus itu, memiliki persoalan mental sehingga memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri.
"Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain itu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang menyelidiki kasus kematian Arya Daru, diminta untuk terus membuka ruang kemungkinan lain dari penyebab tewasnya diplomat muda tersebut.
"Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," paparnya.
Komnas HAM juga meminta publik termasuk media massa, agar menghormati hak atas martabat Arya Daru dan privasi keluarga korban.
"Dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan," tuturnya.
"Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan," imbuh Anis.
Sebelumnya, Kemlu mengaku telah memberikan layanan kesehatan mental terhadap seluruh pegawainya. Hal ini dilakukan bahkan sebelum ada kasus kematian Arya Daru.
"Secara umum, Kemlu juga selama ini memberikan berbagai dukungan kepada seluruh staf dan keluarga Kemlu yang membutuhkan, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri. Layanan in-house ini telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan," tandasnya.