Kemenham: Kesimpulan Awal Polisi atas Kematian Arya Daru Tidak Boleh Jadi Final

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 14:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti (kanan), dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa 30 September 2025. (ANTARA/Aria Ananda) Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti (kanan), dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa 30 September 2025. (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti sikap kepolisian yang terlalu cepat menyimpulkan kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, sebagai peristiwa tanpa keterlibatan pihak lain. Menurut Kemenham, kesimpulan semacam itu tidak seharusnya dianggap final dan masih harus terbuka terhadap kemungkinan adanya penyebab lain.

“Kesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” ujar Henny Tri Rama Yanti, Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 30 September 2025. 

Henny menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip due process of law, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang tentang HAM.

“Setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Deretan Teror Terhadap Keluarga Arya Daru di DPR

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Menurutnya, saksi maupun korban berhak atas perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari berbagai bentuk ancaman.

Dalam konteks penyelidikan kasus Arya Daru, Henny menyoroti bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan informasi penyelidikan secara transparan kepada keluarga korban. Hal ini termasuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

SP2HP sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor atau keluarga korban. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan suatu perkara.

Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Lakukan Pendalaman Permohonan Perlindungan

Henny menyatakan bahwa Kemenham tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun akan tetap berdiri bersama pihak keluarga dalam upaya memperoleh keadilan.

“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari keadilan,” kata Henny.

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hingga kini belum menerima tanggapan resmi dari kepolisian, termasuk terkait surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas kasus kematian Arya Daru.

Dalam rapat yang sama, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemenham, serta dari lembaga lain yang turut hadir seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, kuasa hukum keluarga, serta orang tua korban yang dengan tegas mendesak agar kasus ini diungkap secara menyeluruh dan tuntas.

(Sumber : Antara)

x|close