Kemenkumham Tegaskan Konser Akademik Tak Wajib Bayar Royalti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 11:35
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa kegiatan konser yang bersifat akademik dikecualikan dari kewajiban pembayaran royalti. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta untuk tujuan pendidikan termasuk dalam kategori pengecualian.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara daring bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu, 3 September 2025. Hal ini sebagai tanggapan terhadap keluhan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), terkait pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam kegiatan Connectica Fest. 

“Menghormati hak cipta berarti menghargai karya kreatif anak bangsa. Namun dalam praktiknya, sistem hukum juga memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan pendidikan agar tidak membebani proses akademik,” ucap Razilu, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. 

Disebutkan bahwa Connectica Fest merupakan bagian dari proses perkuliahan untuk mata kuliah Event Management, dan memiliki tujuan edukatif, bukan untuk kepentingan komersial. 

Razilu menjelaskan bahwa hak cipta mencakup dua unsur utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Namun dalam konteks pengelolaan royalti, DJKI hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap LMKN, tanpa kewenangan langsung dalam hal penarikan biaya royalti. 

Baca JugaOJK: Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,83 Persen Jadi Rp967,33 Triliun

Baca Juga4 Penjarah Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka Penyerangan Petugas

"Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan LMKN," tuturnya. 

Dalam pertemuan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan LMKN dalam menarik royalti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Konser musik Blues <b>(Istimewa)</b> Konser musik Blues (Istimewa)

Menurutnya, aturan tersebut terutama terdapat dalam Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan musik secara komersial. 

“Namun apabila suatu kegiatan terbukti tidak bersifat komersial, penyelenggara dapat menyampaikan jawaban melalui surat yang ditujukan ke LMKN bahwa tiket yang dijual hanya sebatas menutupi kebutuhan operasional, bukan untuk keuntungan ekonomi,” kata Agung. 

DJKI menekankan bahwa sistem perlindungan hak cipta harus tetap dijaga oleh semua pihak. Meski royalti adalah hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang wajib dipenuhi, pengguna karya juga berhak mendapatkan kepastian hukum, khususnya saat karya digunakan dalam konteks non-komersial dan pendidikan. 

Agung juga mengungkapkan bahwa saat ini DJKI bersama LMKN yang baru dilantik pada Agustus 2025, serta para pemangku kepentingan di sektor musik, tengah fokus menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. RUU ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan royalti ke depan. 

Disebutkan pula bahwa regulasi baru tersebut akan memberikan kerangka kerja yang lebih transparan dan adil dalam proses pengumpulan dan distribusi royalti. 

Di sisi lain, pelaksanaan teknis dari pengelolaan royalti telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021. Aturan ini memberikan pedoman teknis bagi LMKN dalam mengatur sistem penarikan hingga penyaluran royalti secara sistematis. 

DJKI mengajak seluruh pihak, mulai dari kalangan akademik, mahasiswa, hingga pelaku industri musik, untuk memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual demi mendukung ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan. 

Sumber: ANTARA

x|close