Hasil Rapat DPR-LMKN: Sepakat Audit Royalti, Warga Tak Takut Putar Musik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2025, 15:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan hasil rapat dengan wakil pemerintah, LMKN, hingga para musisi atau komposer Tanah Air. Menurut dia, telah disepakati audit royalti musik diperlukan guna menjaga transparansi.

"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Dasco berharap warga tak ragu maupun takut memutar serta menyanyikan lagu gara-gara polemik royalti. Dasco mau situasi kondusif tetap dijaga seluruh insan musik Tanah Air.

"Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," kata Ketua Harian Gerindra itu.

Sementara pemerintah, dalam rapat menjelaskan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan itu memperkuat struktur kelembagaan LMKN hingga transparansi distribusi royalti.

Permenkum itu turut mengatur struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Lalu, biaya operasional sebesar 8 persen.

"Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital," ujar Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

"Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik," imbuh Eddy.

x|close