Pejabat DPR jadi Calon Hakim MK, Habiburokhman: Bukan Titipan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2025, 14:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Inosentius Samsul saat fit and proper test calon hakim MK oleh Komisi III DPR RI. Inosentius Samsul saat fit and proper test calon hakim MK oleh Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Pejabat di DPR RI, Inosentius Samsul jadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang akan pensiun. Fit and proper test terhadap Inosentius dilakukan Komisi III DPR pada hari ini.

Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, Inosentius bukan titipan DPR, melainkan calon hakim MK yang memang diusulkan Dewan.

Habiburokhman menjelaskan, Undang-Undang MK mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi terdiri dari usulan DPR RI, pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kalau titipan bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan di Undang-Undang MK, ini calon yang diusulkan oleh DPR," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya menggunakan hak konstitusional untuk mengusulkan calon hakim MK yang baru. Ia mengeklaim, DPR memilih mengajukan Inosentius dengan melakukan perekrutan aktif, mencari orang-orang yang dinilai memiliki kapasitas dan kemampuan menjadi hakim MK.

"Jadi yang namanya mekanisme seperti talent scouting, itu adalah mekanisme yang sangat lazim dilakukan juga dalam rekrutmen posisi apapun," kata Habiburokhman.

Menurut dia, sebagaimana dalam rapat dengan panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan lembaga negara lain, Komisi III mendorong agar mereka tidak hanya duduk manis menunggu pendaftaran. Pihaknya meminta pansel bergerak mencari orang-orang yang berkualitas dan mampu menduduki jabatan terkait.

"Nah ini yang kami lakukan ya. Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai. Bukan titipan lagi, ini calon usulan DPR. Memang haknya DPR," kata Habiburokhman.

Inosentius sendiri pernah menjadi Kepala Badan Keahlian DPR. Dalam jabatan tersebut, ia terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai pengundangan.

x|close