Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji pokok anggota legislatif tidak pernah mengalami kenaikan dalam 15 tahun terakhir. Ia mencontohkan, gaji pokok yang diterima pimpinan DPR hanya berkisar Rp6,5 juta, sedangkan anggota DPR sekitar Rp7 juta per bulan.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta (untuk pimpinan DPR), hampir Rp7 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Adies untuk menjawab isu yang menyebut gaji anggota DPR melonjak hingga lebih dari Rp100 juta per bulan. Ia menekankan, informasi itu tidak benar.
Meski gaji pokok tak berubah, Adies mengaku para anggota DPR tetap memahami kondisi ini, terutama karena pemerintah sedang menjalankan efisiensi anggaran.
“Walaupun gaji sudah 15 tahun tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji DPR Hampir Rp70 Juta per Bulan, Ini Komponennya
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube)
Adies menegaskan, para legislator tetap berusaha menjalankan tugas secara maksimal meski gaji pokok dinilai tidak lagi sebanding dengan biaya hidup di ibu kota.
“Tapi dengan gaji sekitar Rp6,5 juta per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.
“Yang naik hanya tunjangan, seperti tunjangan beras. Karena harga beras dan telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan kasihan dengan kawan-kawan DPR,” kata Adies.
Ia merinci, tunjangan beras yang sebelumnya sekitar Rp10 juta per bulan kini menjadi Rp12 juta, sementara tunjangan bensin naik dari Rp4 juta–Rp5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. “Walaupun mobilitas kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” imbuhnya.
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan. Menurut Adies, besaran tersebut dianggap wajar karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas.
“Saya kira masuk akal kalau Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota. Kalau pimpinan tidak dapat karena sudah mendapat rumah dinas,” pungkasnya.