Kementerian Hukum Usul Shopee Buka Kanal Khusus Pelaporan Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 11:44
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ilustrasi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusulkan agar Shopee menyediakan kanal khusus bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS DJKI) guna mempercepat pelaporan dan penanganan pelanggaran hak cipta di platform e-commerce tersebut.

Dalam konsultasi dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Jakarta, Rabu, 20 Agustus, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham, Arie Ardian, menilai Shopee telah menunjukkan komitmen mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual, khususnya terkait perlindungan karya cipta.

“Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh,” kata Arie dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Driver ShopeeFood Bernama Irpan Lestari Dinyatakan Hilang

Menurut Arie, langkah konsultasi ini penting sebagai strategi untuk memastikan kepatuhan e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.

Usulan Kemenkumham tersebut disambut positif oleh pihak Shopee yang menyatakan siap menindaklanjuti setelah menerima permintaan resmi dari DJKI.

“Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar Head of Legal Shopee, Parrisia Ticoalu.

Lebih lanjut, Shopee juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan daftar afiliator dan pemilik merek yang bekerja sama dengan platform, terutama yang menggunakan konten musik atau lagu dalam aktivitas pemasaran.

Baca Juga: Pramono Lantik 2.703 PPPK Tahap I, Tekankan Integritas dan Etos Kerja

Dalam kesempatan itu, Shopee menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dijalankan, mulai dari penerapan Syarat Layanan, penyediaan Brand IP Portal sebagai sarana pelaporan pelanggaran, hingga pembentukan tim proaktif dan reaktif untuk mengawasi sekaligus menindak akun yang melakukan pelanggaran.

Pertemuan tersebut juga membahas langkah pelindungan hak cipta di e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang pengelola tempat perdagangan dan platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC).

Audiensi ini menegaskan adanya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman serta menghormati kekayaan intelektual.

Baca Juga: Pramono Lantik 2.703 PPPK Tahap I, Tekankan Integritas dan Etos Kerja

(Sumber: Antara)

x|close