Ahmad Dhani Desak RUU Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2025, 00:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahmad Dhani di usai diperiksa MKD DPR RI. (NTVNews.id) Ahmad Dhani di usai diperiksa MKD DPR RI. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani kembali menyoroti soal polemik dan kisruh terkait royalti lagu antara penyanyi dan pencipta lagu.

Pentolan Dewa 19 itu menegaskan kembali pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta agar izin penggunaan lagu dari pencipta tetap diberlakukan dalam setiap konser musik. Lewat postingan Instagram terbarunya, suami Mulan Jameela itu aturan tersebut mesti dipertegas agar hak-hak komposer tidak terabaikan.

"Kami tetap mau ada izin untuk setiap konser, mereka mau tanpa izin komposer," tulis Ahmad Dhani, 22 Agustus 2025.

Tak hanya itu, Dhani juga meminta pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertransformasi menggunakan sistem berbasis teknologi informasi (IT).

"Kami mau LMK berbasis IT, mereka lebih suka tanpa IT," sambungnya.

Dalam kasus ini, Dhani menyinggung siapa yang menang dan paling diuntungkan, jika penyanyi dan komposer sama-sama tidak mendapatkan haknya.

"Siapa yang menang?" jelasnya.

Lebih lanjut poin yang ingin Dhani tlpertegas dalam hal ini, yakni penyanyi wajib meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya dengan masa berlaku izin lima tahun, serta biaya penggunaan lagu ditetapkan sebesar satu persen dari honor penyanyi.

x|close