Polda Metro Jaya Terbuka Terkait Permintaan Ekshumasi Arya Daru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 20:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk mempertimbangkan permintaan ekshumasi (penggalian jenazah) guna memastikan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

"Ada permintaan untuk ekshumasi. Apakah ada peluang itu? Sekali lagi saya sampaikan selalu terbuka. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Reonald menegaskan bahwa bila memang diperlukan, proses ekshumasi akan dilakukan sebagai bukti keterbukaan dan transparansi penyelidikan.

"Nah, dari penyelidik ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menghentikan penyelidikan kasus ADP. Salah satu barang bukti yang hilang, yakni telepon genggam korban, masih dalam pencarian tim penyidik.

Baca Juga: LPSK Nyatakan Siap Lindungi Saksi hingga Keluarga Arya Daru

Selain itu, Reonald menyebutkan pihak kepolisian menghormati langkah dan upaya yang dilakukan keluarga korban.

"Baik istri maupun orang tua yang mana dari tiap keluarga didampingi dengan pengacara itu hadir di Komisi XIII DPR dan menyampaikan segala sesuatu, rekomendasi kemudian saran masukan nanti dari lembaga DPR RI ini pasti akan kami tindaklanjuti dan kami pelajari," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendorong agar kasus kematian Arya Daru Pangayunan dibuka kembali, dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 September 2025.

Andreas menambahkan, permintaan ekshumasi muncul agar keluarga memperoleh kejelasan serta menghindari spekulasi mengenai penyebab kematian. Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan yang terbuka dan transparan.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close