Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 15:17
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Mira Widyawati (kanan) dan Virza Benzani (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Mira Widyawati (kanan) dan Virza Benzani (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim pengacara keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk mendorong pengungkapan menyeluruh atas kematian Arya Daru yang dinilai penuh kejanggalan. 

Anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Mira Widyawati, mengatakan pihaknya resmi mengajukan surat ke Bareskrim Polri untuk meminta pengalihan penyelidikan sekaligus gelar perkara khusus. 

“Kami mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” ujar Mira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Arya Daru Mendadak Datangi Polda Metro, Ada Apa?

Selain itu, tim kuasa hukum juga menanyakan perkembangan surat sebelumnya yang berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru kepada Bareskrim Polri.

“Tadi jawabannya (dari Biro Wasidik) sedang dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan,” jelasnya.

Menurut Mira, seluruh langkah hukum ini dilakukan agar penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri itu dapat terungkap secara terang. Ia menegaskan keluarga yakin Arya Daru tidak meninggal karena bunuh diri.

“Kami tim kuasa hukum ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya karena ini negara hukum. Negara hukum bukan negara mafia hukum. Artinya, kami tetap harus membongkar ada apa di balik ini semua karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan,” tutur Mira.

Baca Juga: Bung Kus: Pemecatan Kluivert Konsekuensi Logis Dunia Sepak Bola

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya hanya memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain, berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis para ahli.

Baca Juga: Binder Singh: Pemecatan Patrick Kluivert Langkah Tegas dan Profesional PSSI

(Sumber: Antara)

x|close