Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengungkap temuan penting terkait lakban yang melilit wajah almarhum saat ditemukan tewas. Mereka menyebut terdapat empat sidik jari yang menempel pada lakban tersebut.
“Kan kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ujar kuasa hukum keluarga Arya, Martin Lukas Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 November 2025.
Menurut penjelasan kepolisian kepada keluarga, dari empat sidik jari itu hanya satu yang dinilai layak untuk diperiksa, dan sidik jari tersebut diketahui milik Arya sendiri.
Baca Juga: Anita Dipecat dari Perusahaan Tempat Bekerja Imbas Kasus Tumbler Hilang di KRL
Martin menilai keputusan untuk tidak menelusuri tiga sidik jari lainnya menimbulkan pertanyaan, mengingat lakban merupakan salah satu barang bukti kunci dalam penyelidikan.
“Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur Martin.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Nicolay Aprilindo. Ia menegaskan bahwa sidik jari merupakan elemen krusial yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan mendalam.
“Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” ucap Nicolay.
Baca Juga: Hujan Semalam Tanpa Henti, Banjir Kepung Kota Medan Akibat Sungai Meluap
Ia kemudian mempertanyakan penjelasan penyidik mengenai pemilik tiga sidik jari yang belum teridentifikasi tersebut.
“Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” sambungnya.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar 105, Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB, dengan kondisi kepala terbungkus lakban.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepolisian menyimpulkan bahwa kematian Arya bukan merupakan tindakan pidana atau pembunuhan. Disebutkan bahwa Arya meninggal akibat mati lemas dan tidak ditemukan unsur kriminal.
Barang bukti lakban dalam kasus penemuan mayat pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). (Antara)