Ntvnews.id, Jakarta - Ada perubahan signifikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang tengah berproses di DPR RI. Salah satunya perubahan sanksi pidana kurungan menjadi sanksi denda.
Hal ini diungkap perwakilan pemerintah Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, yang membahas RUU tersebut dengan Komisi III DPR pada hari ini.
Menurut dia, RUU Penyesuaian Pidana mengatur agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda.
Hal itu disesuaikan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Atas itu, kata Eddy, sapaannya, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda.
"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Di samping itu, lanjut Eddy, apabila pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum. Dalam RUU tersebut, diatur juga kategori untuk denda sesuai dengan KUHP baru.
"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta," tuturnya.
Lalu, kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Apabila pidana dilakukan perseorangan maka kategorinya lebih rendah dari pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Lalu, dia menyebut jika pidana denda bersama-sama dengan pidana kurungan, berarti hal itu adalah pidana kumulasi. Untuk itu, pidana kurungan dihapus dan pidana denda disesuaikan berdasarkan ketentuan pidana denda tunggal.
Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.
Saat ini, kata Eddy, banyak undang-undang di luar KUHP yang selalu memberikan pidana penjara dan pidana denda. Hal itu, kata dia, akan diubah dalam RUU Penyesuaian Pidana menjadi "pidana penjara dan/atau denda".
"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," tandasnya.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA)