Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya pelarian salah satu buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Bandar sabu yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap saat bersiap kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara besar penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam proses pendalaman kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di balik jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima.
"Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Kepala BGN Tekankan Pesan Prabowo pada Pelaksanaan MBG: Merah Putih di Dada dan Anti Korupsi!
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan keterkaitan antara para tersangka dengan aktor lain yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat. Dampak dari pengembangan kasus itu, AKBP Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Nama Ko Erwin kemudian mencuat dalam rangkaian penyidikan. Ia diduga menjadi figur sentral dalam jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk dalam dugaan aliran dana bernilai besar yang berkaitan dengan praktik perlindungan terhadap bisnis haram itu.
"Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," jelas Eko.
Merasa posisinya terancam setelah namanya masuk dalam radar penyidik, Ko Erwin diduga mulai menyusun rencana pelarian. Ia berupaya meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Untuk menggagalkan rencana tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kombes Kevin Leleury melakukan pemantauan ketat. Fokus pengawasan diarahkan kepada orang-orang terdekat Erwin, termasuk istrinya, guna melacak pergerakan sang buronan.
Baca Juga: 2 Starter Deck ex Terbaru Resmi Rilis, Pokemon Mega Evolusi Kini Bisa Langsung Dimainkan
Dari hasil pemantauan, terungkap bahwa pelarian Ko Erwin difasilitasi oleh seorang pria berinisial A alias G. Sosok ini diduga mengatur perjalanan Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang akan dijadikan titik keberangkatan ke luar negeri.
Mengetahui hal itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap A alias G yang diketahui berangkat dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," lanjut Eko.
Informasi dari hasil interogasi tersebut menjadi kunci penggagalan pelarian. Aparat akhirnya berhasil mengamankan Ko Erwin sebelum rencana penyeberangan ilegal ke Malaysia benar-benar terlaksana. Penangkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Bareskrim Polri dalam memburu dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika hingga ke aktor utamanya.
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi) (Antara)