Penganiaya Karyawan SPBU Cipinang Pakai Nopol Palsu, Aslinya untuk Land Cruiser

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 13:40
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza/pri. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza/pri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap asal-usul pelat nomor polisi yang digunakan pelaku penganiayaan berinisial JMH terhadap pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil pelaku saat itu terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau.

"Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Pelat nomor tersebut diketahui bukan milik kendaraan yang dikendarai pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku meminjam pelat nomor itu dari rekannya dan memasangnya di mobil sebelum singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU Cipinang

Tangkapan layar kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) terjadinya penganiayaan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh oknum diduga aparat di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 23 Februari 2026. ANTARA/Dokumentasi Pr <b>(Antara)</b> Tangkapan layar kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) terjadinya penganiayaan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh oknum diduga aparat di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 23 Februari 2026. ANTARA/Dokumentasi Pr (Antara)

"Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.

Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan diduga menjadi pemicu awal ketegangan di lokasi SPBU.

Saat petugas menemukan kejanggalan, terjadilah perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraannya, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut.

"Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.

Insiden bermula saat salah satu operator SPBU 3413901, Lukman Hakim (19), bertugas pada Minggu, 22 Februari 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Antrean kendaraan di belakang mulai mengular, sehingga Lukman meminta barcode subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.

Situasi memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Meskipun pelat nomor kendaraan sama, data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Diduga tidak terima ditegur, pelaku marah-marah di area pengisian, bahkan sempat menantang para petugas.

Keributan berlanjut ketika Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta

Pelaku mendorong salah satu staf, Ahmad Khoirul Anam, hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku, kemudian menampar staf lain, Abud Mahmudin, yang mencoba menenangkan situasi.

Peristiwa ini berlangsung hampir satu jam, dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar 23.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

(Sumber: Antara)

x|close