Koko Erwin yang Setor Duit Rp1 Miliar ke Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sempat Melawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 12:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury. ANTARA/Azmi Samsul M Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas. Namun, upaya tersebut dapat segera dikendalikan oleh tim gabungan.

"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ucap Leleury di Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026.

Koko Erwin diketahui sebagai pihak yang diduga memasok uang serta narkotika kepada mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.

Ia berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat akan menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan dua orang lain yang diduga membantu pelarian, masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K.

"Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," katanya.

Baca Juga: Tampang Koko Erwin, Bandar Narkoba yang Setor Duit ke Eks Kapolres Bima

Kevin menjelaskan, kedua orang tersebut berperan memfasilitasi rencana kabur ke luar negeri guna menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Koko Erwin diduga telah menyiapkan langkah-langkah pelarian setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu skala besar di Nusa Tenggara Barat dan diduga menjadi pemasok dana serta narkotika kepada Kuncoro.

"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," kata dia.

Baca Juga: 2 SPDP Masuk Kejati NTB, Atas Nama Koko Erwin dan AKBP Didik

(Sumber: Antara) 

x|close