Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih perburuan terhadap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika sekaligus suap kepada aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan pengambilalihan tersebut.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Erwin yang memiliki nama lengkap Erwin Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Surat DPO terhadap Erwin diterbitkan pada 21 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Erwin tercatat berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diketahui memiliki tiga alamat di Sulawesi Selatan dan satu alamat di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: 2 SPDP Masuk Kejati NTB, Atas Nama Koko Erwin dan AKBP Didik
Ciri-ciri fisiknya antara lain tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.
Dalam kasus ini, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nama Koko Erwin mencuat setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menggelar konferensi pers.
Ia menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian uang Rp1 miliar. Dana itu, menurut keterangan, diberikan untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik rencana tersebut dan diduga mengatur strategi agar peredaran sabu berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kini, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan para pihak, Koko Erwin serta AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi berstatus tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Ringkus Bandar Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu-1.451 Butir Ekstasi
(Sumber: Antara)
Foto terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am. (Antara)