Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah strategis untuk mencegah pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan untuk merespons isu yang menyebut kebijakan fasilitas SPPG sebagai bentuk pemborosan anggaran. Ia menilai skema kemitraan yang diterapkan justru dirancang agar efisien serta meminimalkan risiko keuangan negara.
"Terdapat sejumlah prinsip mendasar dalam skema kemitraan tersebut. Pertama, Rp6 juta per hari bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan. Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Dadan, seluruh potensi risiko berada di tangan mitra, mulai dari tahap pembangunan, operasional, evaluasi, hingga risiko bencana alam.
Ia mencontohkan peristiwa banjir yang merusak salah satu SPPG di Aceh, di mana seluruh kerugian menjadi tanggung jawab mitra tanpa tambahan beban bagi negara.
“Seperti di Aceh ketika SPPG tersapu banjir, maka yang rugi adalah mitra bukan BGN, mereka harus bangun lagi. Jadi, kita memindahkan risiko total kepada mitra, oleh karena itu saya sampaikan Rp6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiah pun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain," ujar dia.
Baca Juga: BGN Tegaskan Insentif SPPG Terintegrasi dalam Pagu Rp15 Ribu per Menu MBG
Ia juga menekankan bahwa pembangunan oleh mitra cenderung lebih hemat karena tidak ada kepentingan untuk melakukan mark up terhadap proyek sendiri. Dadan mencontohkan pembangunan SPPG oleh Persatuan Islam (Persis) dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar.
"Saya lihat kemarin SPPG yang dibangun oleh Pondok Pesantren Persis itu bagus sekali, dibangun dengan dana Rp3 miliar. Saya yakin kalau itu dibangun oleh dana APBN, itu nilainya Rp6 miliar, jadi, kita sudah 50 persen lebih efisien," paparnya.
Keunggulan lain dari skema kemitraan, lanjut Dadan, terletak pada kecepatan pembangunan. Fasilitas representatif dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan, jauh lebih cepat dibanding mekanisme pembangunan melalui APBN yang memerlukan berbagai tahapan administratif.
"Bangunan semewah Persis, Polri, atau tempat lain itu bisa dibangun dalam waktu dua bulan, selesai. Kalau APBN bagaimana? Satu, harus tunjuk konsultan dulu. Konsultan perencanaan berapa bulan? Dua bulan. Kemudian, berkirim surat ke pemerintah daerah untuk pinjam pakai, berapa bulan? Satu bulan. Kemudian sudah dapat tanahnya, begitu disurvei ternyata tidak cocok, apa yang dilakukan? Harus geser," ucap Dadan.
Baca Juga: Waka BGN Tegaskan Mobil Operasional SPPG Tak Boleh Dipakai Berbelanja
"Ketika geser, apa yang dilakukan? Minta izin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggeser posisi, satu bulan lagi. Selesai. Semua selesai, apa yang dilakukan? Tender. Tender berapa? 45 hari. Sementara mitra yang bangun, 45 hari sudah selesai," imbuhnya.
Saat ini, BGN mencatat telah memiliki 24.122 SPPG yang seluruhnya dibangun melalui pola kemitraan dan telah beroperasi, dengan rata-rata pembangunan mencapai 50 unit per hari.
Menurut Dadan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan kemitraan mampu mempercepat penyediaan layanan sekaligus menjaga efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara.
BGN pun menegaskan bahwa kebijakan insentif Rp6 juta per hari bagi fasilitas SPPG bukanlah pemborosan, melainkan strategi untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan cepat, efisien, serta meminimalkan risiko fiskal dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
(Sumber: Anatara)
Kepala BGN Dadan Hindayana dalam sosialisasi regulasi kepegawaian di lingkungan BGN di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/HO-BGN. (Antara)