Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR pada hari ini.
Awalnya, Kakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna apakah setuju dengan hasil fit and proper test oleh Komisi III DPR.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab "setuju" oleh hadirin, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menjelaskan, tahapan uji kelayakan itu dimulai setelah Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 November 2025 untuk membicarakan semua hal yang berkaitan dengan kewenangan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial.
Termasuk, lanjut dia, membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan judul makalah, dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon anggota Komisi Yudisial.
Fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial. (YouTube TVR Parlemen)
Kemudian, dia menyampaikan bahwa pada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi, misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI pun melaksanakan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial pada tanggal 17, 18, 19 November 2025 terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2025-2030.
Berikut daftar tujuh calon anggota KY yang disetujui DPR dalam rapat paripurna:
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
4. Desmihardi – unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
7. Abhan – unsur tokoh masyarakat.
Pimpinan DPR bersama calon anggota KY. (YouTube TVR Parlemen )