Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap RK dijadwalkan berlangsung pada pekan ini sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya kini menunggu kehadiran RK.
"Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Asep menjelaskan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Panggilan sudah kami lakukan ya. Jadi, tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, dan tinggal menunggu ya," katanya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sejumlah langkah penggeledahan pun telah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari lokasi itu, penyidik menyita beberapa barang, termasuk sepeda motor dan sebuah mobil.
Hingga Senin (1 Desember 2025), tercatat 266 hari telah berlalu sejak penggeledahan tersebut, dan baru pada pekan inilah KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan.
(Sumber: Antara)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri.) (Antara)