Ira Puspadewi: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2025, 07:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kiri), Direktur Utama PT ASPD periode 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono di Rutan KPK, Jakarta, Jumat 28 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kiri), Direktur Utama PT ASPD periode 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono di Rutan KPK, Jakarta, Jumat 28 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas rehabilitasi yang diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat dirinya.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan (memberikan surat Keputusan Presiden, red.) rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 28 November 2025. 

Ia turut memberikan apresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal proses penyelesaian perkara itu dengan baik, serta kepada tim kuasa hukum yang mendampingi selama 10 bulan penanganan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Kami juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kemudian juga kepada Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” tuturnya.

Mewakili dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama—Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono—Ira juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses persidangan berlangsung.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017&ndash;2024 Ira Puspadewi (depan) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019&ndash;2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri), serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode  <b>(Antara)</b> Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (depan) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri), serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode (Antara)

Baca Juga: Resmi Bebas, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Bisa Lindungi Anak Bangsa yang Kerja Keras untuk Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, memastikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah tuntas dan kini hanya menunggu penyelesaian berita acara serta administrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal mengenai mungkin berita acara rehabilitasi yang di dalam Keputusan Presiden itu adalah pelaksanaannya ke Menteri Hukum,” jelas Aribowo.

Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

Pada 6 November 2025, saat masih berstatus terdakwa, Ira menyampaikan pledoi yang menolak anggapan bahwa tindakannya merugikan negara. Ia percaya bahwa akuisisi tersebut justru memberi keuntungan karena menghasilkan 53 kapal lengkap dengan izin operasional.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 20 November 2025. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing mendapat hukuman 4 tahun. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto sempat mengajukan dissenting opinion dengan menilai tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa lainnya. Kemudian, pada pagi hari 28 November 2025, KPK menerima salinan resmi Keputusan Presiden terkait rehabilitasi ketiga mantan direksi tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close