Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2025, 18:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (kiri) bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono usai bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (kiri) bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono usai bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira  Puspadewi, bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dinyatakan resmi bebas setelah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut laporan wartawan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 November 2025, ketiganya keluar dari rutan pada pukul 17.15 WIB. Setelah dibebaskan, mereka menyapa para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi dan kemudian berjalan menuju area pernyataan pers untuk memberikan komentar usai mendapatkan keputusan rehabilitasi.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi ASDP tersebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

Pada 6 November 2025, saat proses persidangan masih berlangsung, Ira Puspadewi menyampaikan pledoinya dan menolak dakwaan yang menyebut dirinya merugikan negara. Dalam pembelaannya kala itu, ia menekankan bahwa akuisisi tersebut justru memberikan dampak positif.

Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Dinilai Sinyal Positif, DEEP: Bukti Gagalnya Penegakan Hukum

Baca Juga: KPK Tegaskan Pembebasan Ira Puspadewi dan 2 Rekan Dilakukan Secara Cepat

Ira menegaskan dalam persidangan, “Akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.”

Proses hukum mengantarkan pada putusan 20 November 2025, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun.

Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion), karena menurutnya perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selanjutnya pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Kemudian pada pagi 28 November 2025, KPK menerima salinan resmi Keputusan Presiden terkait rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi ASDP tersebut.

(Sumber: Antara) 

x|close