Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum. Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi dan dijalankan dengan pertimbangan matang.
“Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Tidak ada masalah karena Presiden tentu tidak sembarangan memberikan,” kata Yanto di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi diberikan Presiden dengan memperhatikan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi setelah mempertimbangkan MA.
Pernyataan itu disampaikan Yanto menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga: Hingga Rabu Sore, KPK Belum Menerima Keppres Rehabilitasi Untuk Ira Puspadewi
Menurut dia, rehabilitasi tersebut diberikan untuk kepentingan yang lebih luas.
“Barangkali kepentingan nasional, itu hak istimewa Presiden sesuai konstitusi,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai pertimbangan MA yang menjadi dasar pemberian rehabilitasi, Yanto belum memberikan penjelasan lebih detail.
“Saya belum baca pertimbangannya. Biasanya hakim agung tertentu ditunjuk untuk menyusun. Kebetulan saya tidak ditunjuk,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)