Iran Panggil Dubes Inggris Soal Tetapkan IRGC Sebagai Ancaman Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 07:29
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Bendera Iran. (Foto: Reuters) Ilustrasi. Bendera Iran. (Foto: Reuters)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Iran memanggil duta besar Inggris untuk Teheran, Hugo Shorter, terkait langkah pemerintah Inggris yang menetapkan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) sebagai ancaman keamanan nasional.

Direktur Jenderal Urusan Eropa Barat di Kementerian Luar Negeri Iran Alireza Yousefi, yang memanggil utusan Inggris tersebut, menyampaikan protes keras Teheran atas aksi "bermusuhan" itu, demikian pernyataan kementerian, Rabu.

Yousefi juga mengecam pernyataan anti-Iran yang "tidak pantas" dan baru-baru ini disampaikan Menteri Keamanan Inggris Angela Eagle dalam pidatonya di parlemen.

Menurut Yousefi, tuduhan "tidak berdasar" terhadap IRGC merupakan tindakan yang "tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan komitmen internasional pemerintah Inggris dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan antarnegara".

Dalam pernyataan tertulisnya, Eagle mengatakan bahwa Inggris telah "mengidentifikasi aktivitas terkait IRGC yang melibatkan ancaman terhadap nyawa dan intimidasi di wilayah Inggris."

 

Yousefi memperingatkan bahwa setiap legislasi yang bersifat bermusuhan dan menyasar Iran maupun lembaga-lembaganya akan mendapat respons "tegas dan resiprokal" dari negara tersebut.

Pemerintah Inggris pada Senin (13/7) mengumumkan sedang mengupayakan penetapan IRGC bersama dua organisasi lainnya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Jika disetujui parlemen, ketiga organisasi itu akan menjadi yang pertama yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (Ancaman Negara) 2026, menurut pernyataan Eagle.

Penetapan tersebut akan menjadikan dukungan maupun bantuan kepada organisasi-organisasi itu dalam aktivitas yang berkaitan dengan Inggris, maupun penerimaan keuntungan material dari organisasi tersebut dengan sengaja, sebagai tindak pidana. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga: Wamenlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak Konflik AS dan Iran

x|close