MA: Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus ASDP Merupakan Hak Istimewa Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 16:17
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu, 26 November 2025, menjelaskan bahwa dasar konstitusional mengenai hal tersebut sudah jelas.

"Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1)," ujarnya.

Ia kemudian mengutip bunyi pasal tersebut, yakni: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA".

Yanto menyebut bahwa mekanisme pemberian rehabilitasi didasari pertimbangan yang lebih luas.

"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," tuturnya.

Baca Juga: Menkum: Pembebasan 3 Terdakwa Kasus ASDP Tunggu Salinan Keppres

Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci pertimbangan MA terkait rehabilitasi bagi para terdakwa kasus ASDP, ia mengaku belum memperoleh informasi lengkap.

"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," kata Yanto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa yang tersangkut perkara hukum terkait ASDP. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Ia menambahkan bahwa Presiden mengikuti dan mencermati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah sejak munculnya polemik kasus ASDP pada Juli 2024. Sepanjang prosesnya, DPR memperoleh banyak laporan serta masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Menko Yusril: Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara. Ira Puspadewi dipidana 4 tahun 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara. Selain itu, ada pula hukuman denda: Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Ira, serta Rp250 juta subsider tiga bulan untuk Yusuf dan Harry.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari tiga hakim yang memutus perkara tersebut, salah satunya, yakni hakim ketua Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Sunoto berpendapat bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan masalah yang berkaitan dengan keputusan bisnis. 

(Sumber: Antara)

x|close