Menkum: Pembebasan 3 Terdakwa Kasus ASDP Tunggu Salinan Keppres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 14:54
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025. ANTARA/HO-Kementerian Hukum Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025. ANTARA/HO-Kementerian Hukum (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden (keppres) berada di tangannya.

Ia menegaskan, salinan keppres tersebut wajib dimiliki Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Menko Yusril: Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi

Berkaca pada praktik pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, Supratman menegaskan, begitu salinan keppres diterima, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan pembebasan.

"Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai," katanya, menambahkan bahwa semua pihak diminta menunggu lantaran Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan.

Rehabilitasi sendiri merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, apabila sebelumnya ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden, dalam hal ini digunakan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa tersebut, yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Hak Rehabilitasi dari Prabowo Bisa Gugurkan Vonis Kasus ASDP, Mensesneg: Ya, Kira-kira Begitulah

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ungkap Dasco.

Presiden disebut telah memantau rangkaian komunikasi DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024. DPR sendiri menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus ini.

Ketiga terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Majelis hakim juga menjatuhkan denda: Ira sebesar Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar), dan Yusuf serta Harry masing-masing Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Perbuatan ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close