Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan dari KUHAP Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 14:51
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
DP Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz DP Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan dilakukan sebelum aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru diterbitkan. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib disusun untuk mengoperasionalkan KUHAP tersebut. “Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Di samping aturan turunan KUHAP, Supratman juga menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. “Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya berharap.

Baca Juga: Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai KUHAP

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU tersebut kini diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR, setelah sebelumnya tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI bersama pemerintah di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.

(Sumber : Antara)

x|close