Seluruh Kelurahan di Jakarta Kini Punya Posbankum, Kemenkum Perluas Akses Keadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 15:31
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (keempat dari kiri), Gubernur Jakarta Pramono Anung (ketiga dari kanan), serta Duta Posbankum Sherly Tjoanda (kedua dari kanan) dalam acara peresmian Posbankum di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (keempat dari kiri), Gubernur Jakarta Pramono Anung (ketiga dari kanan), serta Duta Posbankum Sherly Tjoanda (kedua dari kanan) dalam acara peresmian Posbankum di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan seluruh 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen nyata dalam membangun kesadaran hukum serta memperkuat pendekatan keadilan yang berorientasi pada masyarakat atau people-centered justice.

“Visi besar Presiden menuntut kita semua bertindak nyata untuk mewujudkan keadilan yang substantif yang mengedepankan nilai moral, etika, dan kearifan lokal untuk mencapai keadilan yang hakiki,” ujar Supratman dalam acara peresmian Posbankum di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Ia menekankan, keberhasilan Jakarta mencapai 100 persen Posbankum menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke akar rumput. Menurutnya, di tengah dinamika kota metropolitan, masyarakat membutuhkan akses hukum yang cepat, mudah, dan dekat.

Dengan berdirinya 267 Posbankum di Jakarta, total Posbankum di seluruh Indonesia kini mencapai 57.968 unit atau sekitar 69,05 persen dari 83.953 desa dan kelurahan yang ada.

Baca Juga: DKI Punya 267 Posbankum, Pramono: Semoga jadi Tonggak Penting Memperluas Akses Keadilan

Posbankum berfungsi sebagai pusat layanan hukum bagi masyarakat, termasuk konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat, baik secara pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Supratman menjelaskan, keberadaan Posbankum memberikan banyak manfaat, mulai dari memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, hingga mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal.

“Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan karena proses hukum formal sering kali membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Mediasi di tingkat kelurahan bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan berkeadilan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kehadiran Posbankum merupakan solusi konkret untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. “Tujuan kami adalah menghadirkan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat pada lapisan terbawah,” ujarnya.

Lebih lanjut, pembentukan Posbankum juga sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Astacita, yaitu menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Kemenkum Tetapkan Sherly Tjoanda Sebagai Duta Posbankum Nasional

Supratman turut menyoroti pentingnya peran paralegal dalam mendukung efektivitas Posbankum. Para paralegal, yang telah tersertifikasi, berperan sebagai pemecah masalah di tengah masyarakat. Ia pun mengimbau agar seluruh paralegal dan lurah secara rutin mengisi aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),” jelasnya.

Kemenkum mencatat, berdasarkan laporan dari berbagai Posbankum, telah ada sekitar 1.700 aduan masyarakat yang masuk mencakup berbagai isu hukum di tingkat kelurahan dan desa. Hal ini menunjukkan bahwa Posbankum bukan hanya pusat layanan hukum, tetapi juga sarana deteksi dini terhadap persoalan hukum di akar rumput.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan Posbankum melengkapi infrastruktur pelayanan publik yang sudah tersedia di tingkat kelurahan.

Baca Juga: Menkum Dorong Kodifikasi Lagu Indonesia ke PDLM untuk Lindungi Hak Cipta

“Posbankum yang berjumlah 267 akan ada di setiap kelurahan dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

Sementara itu, Duta Posbankum Sherly Tjoanda menilai keberadaan 267 Posbankum di Jakarta menjadi simbol nyata hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil.

“Kami hadir di sini untuk menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik Indonesia, yakni Jakarta,” ucap Sherly.

Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya membantu penanganan kasus, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai.

(Sumber: Antara) 

x|close