Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang disahkan untuk kubu Muhammad Mardiono.
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sebelumnya pihak Agus maupun Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.
Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Baca Juga: Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU TNI di DPR, Menteri Hukum Disuruh Turun dari Mobil
Kemudian pada Rabu, 1 Oktober 2025, Supratman menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," katanya.
Ia menegaskan tidak ada pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan kubu Mardiono sebelum SK tersebut diteken.
Setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Menkum menyerahkan dokumen tersebut kepada Dirjen AHU untuk kemudian diambil langsung oleh Mardiono.
Namun, setelah SK keluar, muncul pihak lain yang juga mendaftarkan kepengurusan PPP, yang kemudian menimbulkan permasalahan.
Baca Juga: Respons Kapolri dan Menteri Hukum soal TNI Jaga Kejaksaan
Supratman menekankan bahwa selama dokumen kepengurusan sudah lengkap, pihaknya akan memproses SK secara cepat sesuai transformasi pelayanan publik.
"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," ujar Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Menteri Hukum Ngaku Diminta Prabowo Tinjau Undang-undang Hingga Peraturan Presiden
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang diatur dalam Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak memenuhi poin 6 Permenkumham 34/2017, yakni: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
(Sumber: Antara)